Lumajang, Suara Semeru - Dua pelaku
pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, berhasil dibekuk Tim Resmob Polres
Lumajang, meski mereka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, komplotan
maling itupun kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Lumajang.
Kapolres Lumajang
AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, bahwa kedua tersangka telah beraksi
dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lumajang, tersangka
diketahui telah melakukan 14 kali pencurian sepanjang Tahun 2024-2025.
Dua tersangka
yakni HH (31) warga Desa Curah Petung dan
NK (20) warga Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang, berhasil diamankan
setelah serangkaian penyelidikan. Kedua tersangka pernah beraksi pada 11
februari 2025 di Dusun Duren, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, namun upaya
pencurian tersebut gagal karena ketahuan korban.
Setelah dilakukan
penyelidikan mendalam, Tim Resmob Polres Lumajang berhasil mengamankan NK di Desa
Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, Pada 19 Februari 2025. Kemudian HH turut
diamankan di rumah istrinya di Desa Umbul, Kecamatan Kedungjajang. Saat
dilakukan penangkapan, tersangka NK berusaha melawan petugas sehingga diberikan
hadiah timah panas di kaki.
“Tersangka NK telah melakukan 14 kali pencurian kendaraan
bermotor, sedangkan HH melakukan tujuh kali pencurian di wilayah Kabupaten
Lumajang,” ujarnya.
Menurut kapolres,
modus operandi para pelaku adalah dengan mencari kendaraan yang terparkir di
pinggir jalan dan memiliki akses mudah untuk dibawa kabur. Mereka mengincar
kendaraan yang tidak terkunci, namun tetap memiliki kemampuan untuk membobol
kunci jika diperlukan.
Kapolres
mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan masing-masing.
Ia menyarankan agar kendaraan selalu dikunci dengan baik dan diparkir di tempat
yang aman untuk mencegah aksi pencurian serupa. Atas perbuatannya, kedua
tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan
ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar