POLISI BEKUK MALING MOTOR ATAU CURANMOR YANG BIASA BERAKSI DI WILAYAH HUKUM POLRES LUMAJANG.

 

Foto : Dok. Suara Semeru - Rekontruksi di TKP Dawuhan lor-Sukodono-Lumajang

     Lumajang, Suara Semeru - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Lumajang, meski mereka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, komplotan maling itupun kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Lumajang.

     Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, bahwa kedua tersangka telah beraksi dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lumajang, tersangka diketahui telah melakukan 14 kali pencurian sepanjang Tahun 2024-2025.

     Dua tersangka yakni HH (31)  warga Desa Curah Petung dan NK (20) warga Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang, berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan. Kedua tersangka pernah beraksi pada 11 februari 2025 di Dusun Duren, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, namun upaya pencurian tersebut gagal karena ketahuan korban.

     Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Resmob Polres Lumajang berhasil mengamankan NK di Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, Pada 19 Februari 2025. Kemudian HH turut diamankan di rumah istrinya di Desa Umbul, Kecamatan Kedungjajang. Saat dilakukan penangkapan, tersangka NK berusaha melawan petugas sehingga diberikan hadiah timah panas di kaki.

“Tersangka NK telah melakukan 14 kali pencurian kendaraan bermotor, sedangkan HH melakukan tujuh kali pencurian di wilayah Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

     Menurut kapolres, modus operandi para pelaku adalah dengan mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dan memiliki akses mudah untuk dibawa kabur. Mereka mengincar kendaraan yang tidak terkunci, namun tetap memiliki kemampuan untuk membobol kunci jika diperlukan.

     Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan masing-masing. Ia menyarankan agar kendaraan selalu dikunci dengan baik dan diparkir di tempat yang aman untuk mencegah aksi pencurian serupa. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar