SEJUMLAH RUKO DALAM SENGKETA DI SEGEL PEMILIKNYA

 

Foto : Dok. Radio Semeru

     Lumajang, Suara Semeru - Sejumlah tempat usaha dan tempat praktik dokter gigi dan pertokoan di Jalan MT Hariyono Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang disegel.

     Penyegelan bangunan itu dilakukan oleh kuasa hukum dari Ervinawati, warga Jogotrunan. Penyegelan bangunan dilakukan dengan memasang banner dan pemasangan kawat serta seng di pintu-pintu toko.

     Kuasa dari Ervinawati, Faisal Suhandi, SH, mengatakan, kalau penyegelan dilakukan setelah pihaknya mengantongi putisan Pengadilan Negeri Lumajang  nomor 32/Pdt.G/2024/PNLMJ, yang diputus pada 6 Februari 2025.

     Menurutnya, yang bersangkutan menguasai lahan ini selama 14 tahun. Pemblokiran aktivitas ini untuk mengamankan objek sengketa. Karena Ervinawati telah mengantongi sertifikat hak milik dengan luasan tanah 547 meter persegi.

     Polemik bermula pada Tahun 2010 saat Ervinawati hendak menjual tanah itu senilai 675 juta, dengan alas an finansial. Kemudian, terguat Lutfi irbawanto diketahui membeli lahan tersebut yang ditawarkan Ervinawati dengan harga 675 juta, lalu lutfi hanya membayar 38 juta dan langsung menempati tanah tersebut.

     Sementara kuasa Hukum Lutfi Irbawanto, Haris Eko Cahyono menuturkan, pihaknya menyayangkan aksi penyegelan yang dilakukan kuasa hukum Ervinawati.

“Pemilik lahan masih harus dibuktikan lewat upaya hukum yang dilakukan pihak tergugat usai putusan dikeluarkan Oleh Pengadilan Negeri Lumajang,” pungkasnya.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar