Lumajang, Suara Semeru - Sejumlah
tempat usaha dan tempat praktik dokter gigi dan pertokoan di
Jalan MT Hariyono Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang
disegel.
Penyegelan
bangunan itu dilakukan oleh kuasa hukum dari Ervinawati, warga Jogotrunan. Penyegelan
bangunan dilakukan dengan memasang banner dan pemasangan kawat serta seng di
pintu-pintu toko.
Kuasa dari
Ervinawati, Faisal Suhandi, SH, mengatakan, kalau penyegelan dilakukan setelah
pihaknya mengantongi putisan Pengadilan Negeri Lumajang nomor 32/Pdt.G/2024/PNLMJ, yang diputus pada 6
Februari 2025.
Menurutnya, yang
bersangkutan menguasai lahan ini selama 14 tahun. Pemblokiran aktivitas ini untuk mengamankan objek
sengketa. Karena Ervinawati telah mengantongi sertifikat hak milik dengan
luasan tanah 547 meter persegi.
Polemik bermula
pada Tahun 2010 saat Ervinawati hendak menjual tanah itu senilai 675 juta,
dengan alas an finansial. Kemudian, terguat Lutfi irbawanto diketahui membeli lahan
tersebut yang ditawarkan Ervinawati dengan harga 675 juta, lalu lutfi hanya
membayar 38 juta dan langsung menempati tanah tersebut.
Sementara kuasa Hukum
Lutfi Irbawanto, Haris Eko Cahyono menuturkan, pihaknya menyayangkan aksi
penyegelan yang dilakukan kuasa hukum Ervinawati.
“Pemilik lahan masih harus dibuktikan lewat upaya hukum yang
dilakukan pihak tergugat usai putusan dikeluarkan Oleh Pengadilan Negeri
Lumajang,” pungkasnya.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar