TIDAK ADA TOLERANSI UNTUK KNALPOT BRONG

 

     Lumajang, Suara Semeru - Para pemiliki kendaraan sudah sepatutnya memperhatikan kondisi kendaraan termasuk pada knalpot dan spesifikasi kendaraan lainnya, sebab hal tersebut memiliki faktor sangat penting dalam hal keselamatan berkendara.

     Menurut Kapolres Lumajang, Akbp Alex Sandy Siregar, kendaraan yang tidak sesuai dengan spek pabrik dendanya sudah diatur dalam undang-undang, pada Pasal 285 ayat (1) dimana sepeda motor tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan, bisa pidana 1 bulan denda sebesar 250 ribu.

     Bahkan jika pengendara tetap mengoperasionalkan, berarti telah melakukan pelanggaran uji tipe atau tidak sesuai peruntukannya, sehingga kendaraan yang menggunakan knalpot brong, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta tidak dilengkapi surat-surat resmi, akan langsung ditindak tegas.

     Kapolresta menambahkan, bahwa pihak kepolisian akan terus memberikan pembinaan kepada remaja yang terjerat penindakan tegas petugas, jika masih pelajar maka orang tua dan guru akan dipanggil sebagai bagian dari upaya pencegahan dan bentuk pembelajaran.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar