Lumajang, Suara Semeru - Para pemiliki
kendaraan sudah sepatutnya memperhatikan kondisi kendaraan termasuk pada
knalpot dan spesifikasi kendaraan lainnya, sebab hal tersebut memiliki faktor
sangat penting dalam hal keselamatan berkendara.
Menurut Kapolres
Lumajang, Akbp Alex Sandy Siregar, kendaraan yang tidak sesuai dengan spek
pabrik dendanya sudah diatur dalam undang-undang, pada Pasal 285 ayat (1)
dimana sepeda motor tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan, bisa pidana 1
bulan denda sebesar 250 ribu.
Bahkan jika
pengendara tetap mengoperasionalkan, berarti telah melakukan pelanggaran uji
tipe atau tidak sesuai peruntukannya, sehingga kendaraan yang menggunakan
knalpot brong, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta tidak
dilengkapi surat-surat resmi, akan langsung ditindak tegas.
Kapolresta
menambahkan, bahwa pihak kepolisian akan terus memberikan pembinaan kepada
remaja yang terjerat penindakan tegas petugas, jika masih pelajar maka orang
tua dan guru akan dipanggil sebagai bagian dari upaya pencegahan dan bentuk
pembelajaran.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar