Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah
Kabupaten Lumajang memastikan distribusi gas elpiji 3 kilogram tetap terkendali
dan mencukupi kebutuhan masyarakat meskipun ada perubahan kebijakan terkait
peredarannya. Kini, seluruh pengecer kembali diperbolehkan menjual gas melon
tersebut, namun dengan aturan yang lebih ketat.
Kepala Bagian
Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Lumajang, Yudho Hariyanto,
menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran distribusi
dan memastikan pasokan elpiji tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Langkah yang dilakukan adalah, pengecer kini harus didata
ulang oleh pangkalan dan didaftarkan sebagai sub pangkalan. Ini dilakukan agar
penyaluran lebih terkendali,” ujarnya.
Dengan aturan
baru ini, pengecer hanya mendapatkan alokasi maksimal 10 persen dari total
distribusi pangkalan, turun dari sebelumnya 20 persen. Sebagai contoh, jika
satu pangkalan mendapatkan jatah 3.000 tabung, maka pengecer hanya bisa
memperoleh maksimal 300 tabung.
Yudho menegaskan
bahwa Pemkab Lumajang terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) serta Kelompok
Kerja (Pokja) Elpiji, guna memastikan distribusi berjalan lancar dan stok tetap
aman.
“Kami berupaya agar kebutuhan gas di Lumajang tetap
tercukupi dengan melakukan koordinasi yang intensif. Masyarakat tidak perlu
khawatir, karena distribusi gas melon tetap dalam pengawasan,” tambahnya.
Dengan adanya
sistem baru ini, diharapkan distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran dan
tidak terjadi kelangkaan di pasaran. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk
membeli gas sesuai kebutuhan dan dari sumber resmi guna menghindari spekulasi
harga.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar