Lumajang, Suara
Semeru - Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kelompok Bermain (KB) atau
non formal, hingga kini masih belum sejahtera. Guru PAUD ini tidak memiliki
jenjang karir yang sama seperti lembaga pendidikan formal. Ditambah lagi sejak
terdampak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) honor mereka pun kini sulit
didapatkan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten
Lumajang, Supratman, SH., ia menyatakan bahwa pihaknya akan membangun
komunikasi yang baik antara Dewan dan Dinas Pendidikan. Menurutnya, Guru PAUD
non formal (KB, SPS, TPA) memang belum mendapatkan hak yang sama meski
kewajiban yang harus ditunaikan sama seperti guru-guru formal lainnya.
“Kami siap bersinergi terkait pentingnya pendidikan PAUD KB,
segala upaya akan kami lakukan untuk membantu memperjuangkan hak-hak para
pendidik PAUD KB ini,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan
Mendengar Radio Semeru FM, Kamis 20 Maret 2025.
Hadir pula dalam dialog tersebut Nugraha Yudha Mudiarto,
S.Sos., M.Si., selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, dan
Happy S Gumintang, selaku Kabid GTR Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang.
Tema yang diusung adalah ‘Kesejahteraan Tenaga Kependidikan’.
Supratman menegaskan bahwa Dewan akan mengawal program
pemerintah terkait alokasi anggaran untuk program PAUD KB dalam APBD 2026. PAUD
itu terdiri dari dua jenjang, PAUD formal dan nonformal. PAUD formal ada Taman
Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA), sementara PAUD nonformal meliputi
Kelompok Bermain (KB), Satuan Paud Sejenis (SPS), dan Taman Penitipan Anak
(TPA).
“Karena berbicara tentang kesejahteraan guru PAUD KB atau
honorer, gajinya jauh dari harapan. Kami akan memastikan bahwa program-program
yang telah dicanangkan oleh pemerintah saat ini dapat terealisasi dengan baik
berkaitan dengan kesejahteraan guru PAUD KB,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Nugraha Yudha Mudiarto, S.Sos.,
M.Si., selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang. Pihaknya akan
terus mengikuti perkembangan regulasi berkaitan dengan guru PAUD tersebut. Hal
itu dilakukan, agar pemerintah tidak disalahkan lagi oleh BPK terkait dengan
pengeluaran anggaran untuk para tenaga pendidik tersebut.
“Kami akan terus mengikuti regulasinya, ini kami lakukan
agar dalam pelaksanaan dilapangan tidak lagi disalahkan oleh aturan dan para
guru tersebut juga bisa tenang,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar