Lumajang, Suara
Semeru - Dalam era digital yang terus berkembang, penerapan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi sangat penting untuk
meningkatkan kualitas dan kepercayaan dalam pelayanan publik.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza
Hadi Kurniawan, pada saat menjadi narasumber di program Dewan Mendengar di
Radio Semeru FM, Jum’at 21 Maret 2025. Menurutnya, regulasi SPBE didasarkan
pada Perpres Nomor 95 tahun 2018 yang
mencanangkan digitalisasi pemerintahan di Indonesia.
“Aspirasi masyarakat bisa menjadi indikator terbaik untuk
menentukan apakah pihak pemerintah sudah mampu memenuhi kebutuhan
masyarakatnya. Dengan SPBE, masyarakat juga bisa mengeluarkan pendapat serta
masukan yang berguna untuk jalannya pemerintahan,” tuturnya.
Dengan SPBE dirinya yakin
pelayanan publik akan lebih baik dan terpercaya, transparan dan
akuntabil dalam pemerintahan. Karena SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“SPBE mencakup berbagai aspek, termasuk tata kelola SPBE,
layanan SPBE, teknologi informasi dan komunikasi, dan SDM SPBE. Penerapan SPBE
diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, integrasi, dan berbagi pakai dalam
penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.
Menurutnya, penerapan pemanfaatan teknologi digital telah
menciptakan perubahan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang
terbarukan. Perubahan besar terjadi dalam birokrasi di sektor pemerintahan yang
selalu berdampak pada persoalan-persoalan masyarakat, baik dalam urusan sosial,
ekonomi, dan politik yang tidak hanya terfokus pada persoalan-persoalan
pelayanan.
“Maka untuk dapat memenuhi standarisasi kebutuhan masyarakat
di era digitalisasi yang semakin meningkat, pemerintah juga harus mampu
meningkatkan kinerja pelayanan publik yang bermuara pada tata kelola pemerintahan
yang baik,” tambahnya.
Tujuan dari penerapan pelayanan pemerintah berbasis digital
(e-Government) adalah untuk mengoptimalisasikan sumber daya secara efektif dan
efisien serta menyediakan pelayanan publik yang lebih baik.
“Salah satu bentuk perubahan dalam rangka pengimplementasian
reformasi birokrasi melalui SPBE atau e-Government merupakan penyelennggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dari hal tersebut dapat dipahami bahwa kebijakan dalam
pelaksanaan mencakup tindakan-tindakan yang berada di dalam lingkungan
pemerintahan itu sendiri. Dalam setiap perumusan suatu tindakan baik itu
berhubungan dengan program maupun kegiatan yang selalu terkait dengan suatu
tindakan pelaksanaan atau implementasi, karena suatu kebijakan tanpa
diimplementasikan, maka tidak banyak memberikan arti.
“Secara umum SPBE juga mendukung seluruh perubahan sebagai
upaya mengoptimalisasikan pembangunan aparatur negara yang memanfaatkan
teknologi, sehingga profesionalisme aparatur sipil negara dan tata kelola
pemerintahan yang baik dapat terwujud,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar