DEWAN DUKUNG PENERAPAN SPBE, SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

 

Lumajang, Suara Semeru - Dalam era digital yang terus berkembang, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan dalam pelayanan publik.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, pada saat menjadi narasumber di program Dewan Mendengar di Radio Semeru FM, Jum’at 21 Maret 2025. Menurutnya, regulasi SPBE didasarkan pada Perpres Nomor 95 tahun 2018  yang mencanangkan digitalisasi pemerintahan di Indonesia.

“Aspirasi masyarakat bisa menjadi indikator terbaik untuk menentukan apakah pihak pemerintah sudah mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Dengan SPBE, masyarakat juga bisa mengeluarkan pendapat serta masukan yang berguna untuk jalannya pemerintahan,” tuturnya.

Dengan SPBE dirinya yakin  pelayanan publik akan lebih baik dan terpercaya, transparan dan akuntabil dalam pemerintahan. Karena SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

“SPBE mencakup berbagai aspek, termasuk tata kelola SPBE, layanan SPBE, teknologi informasi dan komunikasi, dan SDM SPBE. Penerapan SPBE diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, integrasi, dan berbagi pakai dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.

Menurutnya, penerapan pemanfaatan teknologi digital telah menciptakan perubahan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang terbarukan. Perubahan besar terjadi dalam birokrasi di sektor pemerintahan yang selalu berdampak pada persoalan-persoalan masyarakat, baik dalam urusan sosial, ekonomi, dan politik yang tidak hanya terfokus pada persoalan-persoalan pelayanan.

“Maka untuk dapat memenuhi standarisasi kebutuhan masyarakat di era digitalisasi yang semakin meningkat, pemerintah juga harus mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik yang bermuara pada tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Tujuan dari penerapan pelayanan pemerintah berbasis digital (e-Government) adalah untuk mengoptimalisasikan sumber daya secara efektif dan efisien serta menyediakan pelayanan publik yang lebih baik.

“Salah satu bentuk perubahan dalam rangka pengimplementasian reformasi birokrasi melalui SPBE atau e-Government merupakan penyelennggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dari hal tersebut dapat dipahami bahwa kebijakan dalam pelaksanaan mencakup tindakan-tindakan yang berada di dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri. Dalam setiap perumusan suatu tindakan baik itu berhubungan dengan program maupun kegiatan yang selalu terkait dengan suatu tindakan pelaksanaan atau implementasi, karena suatu kebijakan tanpa diimplementasikan, maka tidak banyak memberikan arti.

“Secara umum SPBE juga mendukung seluruh perubahan sebagai upaya mengoptimalisasikan pembangunan aparatur negara yang memanfaatkan teknologi, sehingga profesionalisme aparatur sipil negara dan tata kelola pemerintahan yang baik dapat terwujud,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar