KEJAKSAAN TAHAN PELAKU REKAYASA KREDIT FIKTIF

 

Foto : Dok. Suara Semeru

     Lumajang, Suara Semeru – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku rekayasa kredit fiktif salahsatu bank BUMN di Kabupaten Lumajang ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang. Akibat perbuatan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 2.080.000.000. Namun belum disebutkan secara detail, kredit fiktif itu terjadi di bank apa.

     Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, SH, MH, menyampaikan, pelaku yang ditahan saat ini berinisial YF, selaku relationship manager di internal bank tersebut. Dalam aksinya, pelaku bertugas sebagai penyalur kredit kepada nasabahnya. Untuk memuluskan niat jahatnya, pelaku bekerjasama dengan MKA dan AS, yang kini sedang menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Setelah kita cek kesehatannya, dan dikhawatirkan kabur akhirnya ditahan. Sekaligus untuk mudahkan penyidikan," ucap Kosasi, Selasa (11/3/2025).

     Kosasih menambahkan, jika tindak pidana korupsi itu dilakukan mulai tahun 2021 sampai tahun 2023. Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan ke Kejaksaan. Setelah dilakukan proses audit oleh kantor Akuntan Publik, ternyata ditemukan kerugian sebesat 2 milyar lebih.

     Sementara Kasi Pidsus, Muhammad Nizar, SH, MH, menambahkan, sejauh ini sudah ada sekitar 5 nasabah yang dilakukan rekayasa. Masing-masing nasabah, dibuatkan permohonan mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat). Namun semua nasabahnya bukan selaku pemilik usaha alias orang biasa. KUR yang diajukan bervariasi antara 200 sampai 400 jutaan, pungkasnya.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni 


Posting Komentar

0 Komentar