Lumajang, Suara
Semeru – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku rekayasa kredit fiktif
salahsatu bank BUMN di Kabupaten Lumajang ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang.
Akibat perbuatan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian
negara sekitar Rp. 2.080.000.000. Namun belum disebutkan secara detail, kredit
fiktif itu terjadi di bank apa.
Kepala Kejaksaan
Negeri Lumajang, Kosasih, SH, MH, menyampaikan, pelaku yang ditahan saat ini
berinisial YF, selaku relationship manager di internal bank tersebut. Dalam
aksinya, pelaku bertugas sebagai penyalur kredit kepada nasabahnya. Untuk
memuluskan niat jahatnya, pelaku bekerjasama dengan MKA dan AS, yang kini
sedang menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Setelah kita cek kesehatannya, dan dikhawatirkan kabur
akhirnya ditahan. Sekaligus untuk mudahkan penyidikan," ucap Kosasi, Selasa
(11/3/2025).
Kosasih
menambahkan, jika tindak pidana korupsi itu dilakukan mulai tahun 2021 sampai
tahun 2023. Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan ke
Kejaksaan. Setelah dilakukan proses audit oleh kantor Akuntan Publik, ternyata
ditemukan kerugian sebesat 2 milyar lebih.
Sementara Kasi
Pidsus, Muhammad Nizar, SH, MH, menambahkan, sejauh ini sudah ada sekitar 5
nasabah yang dilakukan rekayasa. Masing-masing nasabah, dibuatkan permohonan
mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat). Namun semua nasabahnya bukan
selaku pemilik usaha alias orang biasa. KUR yang diajukan bervariasi antara 200
sampai 400 jutaan, pungkasnya.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar