KOMSI A DPRD LUMAJANG MINTA PENJELASAN DPMD TERKAIT PENUNDAAN PAW KADES

 

Foto : Dok. Suara Semeru

     Lumajang, Suara Semeru - Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, H. Idris Marzuki, S.Pd., meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menjelaskan kepada publik pertimbangan menundaan pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di 11 desa yang ada di Kabupaten Lumajang. 

     Apabila tidak dijelaskan, kebijakan ini akan menimbulkan persepsi tidak konsisten di masyarakat. Karena sudah banyak desa yang saat ini sudah mulai menyiapkan diri untuk melakukan proses PAW, termasuk di wilayah Kecamatan Rowokangkung.

“Sebab bila tidak terpahamkan dengan baik, publik bisa membaca itu sebagai sikap tidak konsisten,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Senin 17 Maret 2025.

     Hadir pula dalam dialog tersebut Kepala Bidang Bina Pemdes DPMD Kabupaten Lumajang, Aksanul Inam, tema yang diusung adalah ‘Rencana PAW Kepala Desa di Lumajang’.

     Ia menjelaskan, saat ini 11 desa tersebut sudah diisi oleh penjabat sementara atau Pj. Sehingga kewenangan yang dimiliki tidak bisa maksimal seperti halnya Kepala Desa difinitif. Untuk itu diperlukan pemilihan PAW agar jalannya roda pemerintahan ditingkat desa bisa berjalan dengan optimal.

     Menyikapi desakan Dewan, Kabid Bina Pemdes DPMD Kabupaten Lumajang, Aksanul Inam menjelaskan, bahwa pihaknya masih menunggu regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemilihan kepala desa PAW yang terpaksa harus ditunda.

     Ia mengatakan, PAW kepala desa yang rencananya akan digelar terpaksa ditunda menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Ada sekitar 11 desa di Kabupaten Lumajang yang seharusnya melaksanakan PAW, namun harus menunggu regulasi terbaru dari pusat, penundaan dilakukan setelah kami berkonsultasi dengan Kemendagri,” katanya.

     Pihaknya menerima surat edaran yang menyatakan bahwa dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU No. 6 Tahun 2014, maka Bupati, Wali Kota, dan Gubernur harus menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.

“Pelaksanaan PAW baru dapat dilakukan setelah keluarnya aturan turunan PP dan Permendagri diterbitkan, setelah regulasi keluar maka bisa segera dilakukan PAW,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar