Lumajang, Suara Semeru - Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, H. Idris
Marzuki, S.Pd., meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk
menjelaskan kepada publik pertimbangan menundaan pemilihan Pengganti Antar
Waktu (PAW) Kepala Desa di 11 desa yang ada di Kabupaten Lumajang.
Apabila tidak dijelaskan, kebijakan ini
akan menimbulkan persepsi tidak konsisten di masyarakat. Karena sudah banyak
desa yang saat ini sudah mulai menyiapkan diri untuk melakukan proses PAW,
termasuk di wilayah Kecamatan Rowokangkung.
“Sebab bila
tidak terpahamkan dengan baik, publik bisa membaca itu sebagai sikap tidak
konsisten,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar
Radio Semeru FM, Senin 17 Maret 2025.
Hadir pula dalam dialog tersebut Kepala
Bidang Bina Pemdes DPMD Kabupaten Lumajang, Aksanul Inam, tema yang diusung
adalah ‘Rencana PAW Kepala Desa di Lumajang’.
Ia menjelaskan, saat ini 11 desa tersebut
sudah diisi oleh penjabat sementara atau Pj. Sehingga kewenangan yang dimiliki tidak
bisa maksimal seperti halnya Kepala Desa difinitif. Untuk itu diperlukan
pemilihan PAW agar jalannya roda pemerintahan ditingkat desa bisa berjalan
dengan optimal.
Menyikapi desakan Dewan, Kabid Bina Pemdes
DPMD Kabupaten Lumajang, Aksanul Inam menjelaskan, bahwa pihaknya masih
menunggu regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait
pemilihan kepala desa PAW yang terpaksa harus ditunda.
Ia mengatakan, PAW kepala desa yang
rencananya akan digelar terpaksa ditunda menunggu terbitnya Peraturan
Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Ada sekitar
11 desa di Kabupaten Lumajang yang seharusnya melaksanakan PAW, namun harus
menunggu regulasi terbaru dari pusat, penundaan dilakukan setelah kami
berkonsultasi dengan Kemendagri,” katanya.
Pihaknya menerima surat edaran yang
menyatakan bahwa dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU No.
6 Tahun 2014, maka Bupati, Wali Kota, dan Gubernur harus menunda pelaksanaan
pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.
“Pelaksanaan
PAW baru dapat dilakukan setelah keluarnya aturan turunan PP dan Permendagri
diterbitkan, setelah regulasi keluar maka bisa segera dilakukan PAW,”
pungkasnya. (Yoni Kristiono)
Editor :
Roni
0 Komentar