MALING SAPI DI 16 TKP DISIDANGKAN

 

Lumajang, Suara Semeru - Dua komplotan maling sapi yang beraksi di 16 TKP Kabupaten Lumajang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Lumajang.

Salahsatu terdakwa sempat mengaku keberatan dengan keterangan yang disampaikan oleh 2 anggota polisi, selaku petugas yang melakukan penangkapan.

Sidang pemeriksaan saksi tersebut semakin memanas, ketika keluarga terdakwa menyodorkan bukti dugaan penganiayaan di muka majelis yang diketuai Redite Ika Septina, SH, MH, Selasa (18/3/2015), sore.

Awalnya majelis menanyakan bagaimana proses penangkapan yang dilakukan polisi ketika di lapangan. Apakah sudah sesuai prosedur tanpa adanya pemaksaan maupun tekanan kepada pelaku.

Polisi yang mengenakan masker warna putih membeberkan, bagaimana proses penangkapan itu berlangsung dengan diawali menunjukkan surat penangkapan.

Upaya verbal juga dilakukan, hingga pelaku mengakui perbuatannya mencuri sapi yang membuat masyarakat Kabupaten Lumajang resah.

Saksi juga mengungkapkan kesulitannya di lapangan untuk mencari bukti, sebelum menangkap pelaku. Sedangkan di lain sisi, pencurian sapi begitu marak terjadi dan hampir setiap hari ada kejadian di Lumajang wilayah utara.

Gesekan antara petugas dengan pelaku ketika melakukan penangkapan, juga sering terjadi. Bahkan petugas sampai kena serangan pelaku yang melakukan perlawanan saat ditangkap. Keterangan itu diperkuat saksi lain, yang menyampaikan jika surat penangkapan lebih dulu diberikan dan kemudian dibaca pelaku.(Hariyanto)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar