Lumajang, Suara
Semeru - Dua komplotan maling sapi yang beraksi di 16 TKP Kabupaten
Lumajang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Salahsatu terdakwa sempat mengaku keberatan dengan
keterangan yang disampaikan oleh 2 anggota polisi, selaku petugas yang
melakukan penangkapan.
Sidang pemeriksaan saksi tersebut semakin memanas, ketika
keluarga terdakwa menyodorkan bukti dugaan penganiayaan di muka majelis yang
diketuai Redite Ika Septina, SH, MH, Selasa (18/3/2015), sore.
Awalnya majelis menanyakan bagaimana proses penangkapan yang
dilakukan polisi ketika di lapangan. Apakah sudah sesuai prosedur tanpa adanya
pemaksaan maupun tekanan kepada pelaku.
Polisi yang mengenakan masker warna putih membeberkan,
bagaimana proses penangkapan itu berlangsung dengan diawali menunjukkan surat
penangkapan.
Upaya verbal juga dilakukan, hingga pelaku mengakui
perbuatannya mencuri sapi yang membuat masyarakat Kabupaten Lumajang resah.
Saksi juga mengungkapkan kesulitannya di lapangan untuk
mencari bukti, sebelum menangkap pelaku. Sedangkan di lain sisi, pencurian sapi
begitu marak terjadi dan hampir setiap hari ada kejadian di Lumajang wilayah
utara.
Gesekan antara petugas dengan pelaku ketika melakukan penangkapan,
juga sering terjadi. Bahkan petugas sampai kena serangan pelaku yang melakukan
perlawanan saat ditangkap. Keterangan itu diperkuat saksi lain, yang
menyampaikan jika surat penangkapan lebih dulu diberikan dan kemudian dibaca
pelaku.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar