MENGUAK FAKTA BARU LADANG GANJA TNBTS

 

     Lumajang, suarasemeru.com - Sidang kasus ladang ganja di kawasan TNBTS Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang akhirnya menguak fakta-fakta baru untuk diketahui publik.

     Ketiga pelaku mengungkapkan bagaimana kondisi titik lokasi penanaman ganja, hingga peran DPO atas nama Edi yang berani memberikan jaminan keamanan. Disampaiakan pada saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa pada selasa 18 maret 2025, di PN Lumajang

     Tomo yang mendapat iming-iming upah besar dari pekerjaan borongan menanam tanaman ganja menyebutkan, jika lokasi yang hendak ditanami sudah dalam kondisi bersih dan siap tanam. Titik-titik lokasi yang akan ditanami, semuanya ditunjukkan dan ditentukan oleh Edi.

"Edi yang mengantar ke titik-titik lokasi. Cara nanamnya juga diajari sampai merawatnya," ungkap Tomo.

     Awalnya, ia didatangi Edi dan ditawari menanam ganja di lokasi yang sudah ditentukan. Ia mengaku takut, namun Edi berani memberikan jaminan ketika nantinya sampai berurusan dengan cagar alam maupun polisi.

     Selama pekerjaan itu dilakukan, ia mengaku belum pernah menerima upah yang dijanjikan oleh Edi.Kerja borongan, waktu itu belum sampai panen sudah ditangkap. Belum terima upah juga, per hari mau dikasih 150 ribu. Selama ini tidak ada larangan masuk kawasan, masyarakat juga banyak yang masuk hutan.

     Begitu juga Tono, yang mendapat tawaran sama seperti Tomo untuk bekerja borongan menanam ganja di lokasi lain yang telah ditentukan titik-titiknya. Untuk memupuk tanaman ganja itu, semua disediakan dan diantarkan Edi. Jarak dari rumah sekitar 5 kilometer. Belum panen juga, pungkasnya.(Hariyanto)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar