Lumajang, suarasemeru.com - Sidang kasus ladang ganja di kawasan TNBTS Dusun
Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang akhirnya
menguak fakta-fakta baru untuk diketahui publik.
Ketiga pelaku mengungkapkan bagaimana
kondisi titik lokasi penanaman ganja, hingga peran DPO atas nama Edi yang
berani memberikan jaminan keamanan. Disampaiakan pada saat sidang agenda
pemeriksaan terdakwa pada selasa 18 maret 2025, di PN Lumajang
Tomo yang mendapat iming-iming upah besar
dari pekerjaan borongan menanam tanaman ganja menyebutkan, jika lokasi yang
hendak ditanami sudah dalam kondisi bersih dan siap tanam. Titik-titik lokasi
yang akan ditanami, semuanya ditunjukkan dan ditentukan oleh Edi.
"Edi
yang mengantar ke titik-titik lokasi. Cara nanamnya juga diajari sampai
merawatnya," ungkap Tomo.
Awalnya, ia didatangi Edi dan ditawari
menanam ganja di lokasi yang sudah ditentukan. Ia mengaku takut, namun Edi
berani memberikan jaminan ketika nantinya sampai berurusan dengan cagar alam
maupun polisi.
Selama pekerjaan itu dilakukan, ia mengaku
belum pernah menerima upah yang dijanjikan oleh Edi.Kerja borongan, waktu itu
belum sampai panen sudah ditangkap. Belum terima upah juga, per hari mau
dikasih 150 ribu. Selama ini tidak ada larangan masuk kawasan, masyarakat juga
banyak yang masuk hutan.
Begitu juga Tono, yang mendapat tawaran
sama seperti Tomo untuk bekerja borongan menanam ganja di lokasi lain yang
telah ditentukan titik-titiknya. Untuk memupuk tanaman ganja itu, semua
disediakan dan diantarkan Edi. Jarak dari rumah sekitar 5 kilometer. Belum
panen juga, pungkasnya.(Hariyanto)
Editor :
Roni
0 Komentar