Lumajang,
suarasemeru.com - Dinas Perhubungan Lumajang menerapkan kebijakan
pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol selama arus mudik
dan balik Lebaran 2025/1446 H. Kebijakan
ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan kelancaran lalu lintas
dan keselamatan pemudik yang melintasi wilayah Lumajang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin
menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan bersama antara
Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
"Dengan pembatasan ini, kami berharap kemacetan akibat
angkutan barang yang berukuran besar dapat diminimalisir," ujarnya, Rabu
(19/3/2025).
Ia menyebut pembatasan ini berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul
00.00 WIB sampai pada 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. kendaraan barang dengan
sumbu tiga atau lebih termasuk kendaraan dengan kereta tempelan atau kereta
gandengan, tidak diperbolehklan beroprasi selama periode tersebut.
Namun ada pengecualian untuk angkutan barang yang mengangkut
bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak,
serta barang yang berkaitan dengan penanganan bencana dan kebutuhan pokok.
"Pemerintah juga memberikan boong kelonggaran bagi
kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik
gratis," jelasnya.
Ia menambahkan, pembatasan operasional ini menjadi bukti
keseriusan Pemkab Lumajang dalam mendukung kebijakan nasional guna menciptakan
arus mudik yang tertib dan efisien.
"Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat yang akan
merayakan Idulfitri dapat bepergian dengan lebih nyaman dan selamat sampai ke
tujuan," pungkasnya.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar