PEMBATASAN OPRASIONAL MOBIL ANGKUTAN BARANG

 

Lumajang, suarasemeru.com - Dinas Perhubungan Lumajang menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2025/1446 H. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pemudik yang melintasi wilayah Lumajang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

"Dengan pembatasan ini, kami berharap kemacetan akibat angkutan barang yang berukuran besar dapat diminimalisir," ujarnya, Rabu (19/3/2025).

Ia menyebut pembatasan ini berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai pada 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih termasuk kendaraan dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, tidak diperbolehklan beroprasi selama periode tersebut.

Namun ada pengecualian untuk angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta barang yang berkaitan dengan penanganan bencana dan kebutuhan pokok.

"Pemerintah juga memberikan boong kelonggaran bagi kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis," jelasnya.

Ia menambahkan, pembatasan operasional ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Lumajang dalam mendukung kebijakan nasional guna menciptakan arus mudik yang tertib dan efisien.

"Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat yang akan merayakan Idulfitri dapat bepergian dengan lebih nyaman dan selamat sampai ke tujuan," pungkasnya.(Hariyanto)

 

Editor : Roni

 


Posting Komentar

0 Komentar