PENCURI EMAS SEBERAT 10 KG DIGANJAR 7 TAHUN PENJARA

 

Lumajang, Suara Semeru - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian emas dengan pemberatan yang melibatkan dua pekerja rumah tangga dan satu perantara mencari tukang santet.

Kapolres Lumajang Akbp Alex Sandy Siregar mengungkapkan, bahwa tiga tersangka telah diamankan dalam kasus yang menghebohkan warga Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang. Dua di antaranya merupakan asisten rumah tangga  atau art berinisial S (46) dan tukang kebun KH (36) sementara satu tersangka lainnya adalah AJ (53) yang merupakan perantara mencari tukang santet.

Modus pencurian, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka S yang bekerja sebagai ART sejak September 2018, merupakan dalang utama dalam aksi tersebut. Ia diam-diam menduplikasi kunci lemari dan laci tempat majikannya Leo Tanoyo (71)  yang menyimpan emas batangan di lemarinya.

Aksi pertama dilakukan pada September 2024,  S bekerja sama dengan KH mencuri dua keping emas,  hasil penjualan emas dibagi dengan persentase 60% untuk S dan 40% untuk KH. Aksi kedua dilakukan pada November 2024 dengan modus serupa. Kali ini mereka mencuri satu keping emas seberat sekitar 1 kilogram dan membagi hasilnya dengan pola yang sama. Namun setelah pencurian kedua S mulai khawatir aksinya akan terbongkar.

Pelaku yang khawatir perbuatannya terbongkar dan mulai gelisah, terus mencari cara agar majikannya segera meninggal dengan cara disantet. Untuk mewujudkan keinginan itu, korban berkenalan dengan Muchamad Sukarno Djajadiatma alias Abah Jaya (53) Warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh.

Karena biaya jasa perdukunan yang diminta cukup mahal, pelaku kembali mencuri 2 batang emas pada bulan Desember. Dari hasil penyelidikan, total emas yang berhasil dicuri mencapai 13 batang dengan berat keseluruhan sekitar 10 Kilogram.

Emas tersebut dijual ke sebuah toko emas di Lumajang, sementara sebagian hasilnya digunakan untuk investasi dan pembelian asset. Polisi kini terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan emas curian. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Hariyanto)

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar