Lumajang, Suara
Semeru - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil
mengungkap kasus pencurian emas dengan pemberatan yang melibatkan dua pekerja
rumah tangga dan satu perantara mencari tukang santet.
Kapolres Lumajang Akbp Alex Sandy Siregar mengungkapkan, bahwa
tiga tersangka telah diamankan dalam kasus yang menghebohkan warga Jalan Mahakam,
Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang. Dua di antaranya merupakan asisten
rumah tangga atau art berinisial S (46)
dan tukang kebun KH (36) sementara satu tersangka lainnya adalah AJ (53) yang
merupakan perantara mencari tukang santet.
Modus pencurian, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka S yang
bekerja sebagai ART sejak September 2018, merupakan dalang utama dalam aksi
tersebut. Ia diam-diam menduplikasi kunci lemari dan laci tempat majikannya Leo
Tanoyo (71) yang menyimpan emas batangan
di lemarinya.
Aksi pertama dilakukan pada September 2024, S bekerja sama dengan KH mencuri dua keping
emas, hasil penjualan emas dibagi dengan
persentase 60% untuk S dan 40% untuk KH. Aksi kedua dilakukan pada November
2024 dengan modus serupa. Kali ini mereka mencuri satu keping emas seberat
sekitar 1 kilogram dan membagi hasilnya dengan pola yang sama. Namun setelah
pencurian kedua S mulai khawatir aksinya akan terbongkar.
Pelaku yang khawatir perbuatannya terbongkar dan mulai
gelisah, terus mencari cara agar majikannya segera meninggal dengan cara
disantet. Untuk mewujudkan keinginan itu, korban berkenalan dengan Muchamad
Sukarno Djajadiatma alias Abah Jaya (53) Warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh.
Karena biaya jasa perdukunan yang diminta cukup mahal,
pelaku kembali mencuri 2 batang emas pada bulan Desember. Dari hasil
penyelidikan, total emas yang berhasil dicuri mencapai 13 batang dengan berat
keseluruhan sekitar 10 Kilogram.
Emas tersebut dijual ke sebuah toko emas di Lumajang, sementara
sebagian hasilnya digunakan untuk investasi dan pembelian asset. Polisi kini
terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat
dalam penjualan emas curian. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun
penjara.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar