Lumajang, Suara
Semeru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil menangkap
lima orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jejaring Edi, dalang
penanaman Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan, lima
orang tersangka itu antara lain, H,VD, S, S dan T. Sementara Edi saat ini sudah
dinyatakan buron. Adapun tersangka yang baru ditangkap ini diduga akan
mengedarkan ganja kering dengan total barang bukti seberat 1 kilogram.
Tersangka H merupakan warga Senduro, sementara VD adalah
warga Probolinggo. Dari tangan kedua tersangka itu, polisi mengamankan barang
bukti berupa satu paket ganja kering seberat 500 gram, polisi kemudian
mengembangkan kasus tersebut hingga kemudian berhasil menangkap S warga
Probolinggo.
Dari tangan tersangka S, polisi juga berhasil mengamankan
barang bukti berupa ganja kering seberat 500 gram, dari S berkembang lagi
informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari S, warga Senduro. Serangkaian
penyelidikan dan pengembangan kasus langsung dilakukan penyidik hingga kemudian
berhasil menangkap T warga Senduro.
Kepada Penyidik Satreskoba Polres Lumajang, tersangka T
mengungkapkan bahwa ganja kering itu diperoleh dari Edi yang masuk daftar
pencarian orang (DPO) alias buron, dengan banyaknya barang bukti yang
diamankan, alex mengatakan peran para tersangka ini diduga sebagai pengedar.
"Kami telah menyebar tim untuk memburu tersangka Edi.
Hambatan tentu ada, tetapi kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga
tuntas. Mohon doa dari masyarakat agar upaya ini segera membuahkan hasil,"
tegasnya.
Dengan tertangkapnya lima orang tersangka ini, berarti total
ada 11 orang yang terseret kasus ladang ganja TNBTS, enam orang lainnya kini
dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, satu orang meninggal
dunia, sementara lima lainnya masih dalam proses penyidikan di Polres Lumajang.(Yoni
Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar