POLISI BEKUK TERSANGKA JEJARING BOS LADANG GANJA

 

Lumajang, Suara Semeru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil menangkap lima orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jejaring Edi, dalang penanaman Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan, lima orang tersangka itu antara lain, H,VD, S, S dan T. Sementara Edi saat ini sudah dinyatakan buron. Adapun tersangka yang baru ditangkap ini diduga akan mengedarkan ganja kering dengan total barang bukti seberat 1 kilogram.

Tersangka H merupakan warga Senduro, sementara VD adalah warga Probolinggo. Dari tangan kedua tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 500 gram, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga kemudian berhasil menangkap S warga Probolinggo.

Dari tangan tersangka S, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 500 gram, dari S berkembang lagi informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari S, warga Senduro. Serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus langsung dilakukan penyidik hingga kemudian berhasil menangkap T warga Senduro.

Kepada Penyidik Satreskoba Polres Lumajang, tersangka T mengungkapkan bahwa ganja kering itu diperoleh dari Edi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, dengan banyaknya barang bukti yang diamankan, alex mengatakan peran para tersangka ini diduga sebagai pengedar.

"Kami telah menyebar tim untuk memburu tersangka Edi. Hambatan tentu ada, tetapi kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Mohon doa dari masyarakat agar upaya ini segera membuahkan hasil," tegasnya.

Dengan tertangkapnya lima orang tersangka ini, berarti total ada 11 orang yang terseret kasus ladang ganja TNBTS, enam orang lainnya kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, satu orang meninggal dunia, sementara lima lainnya masih dalam proses penyidikan di Polres Lumajang.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar