Lumajang, Suara Semeru - Ramadan
membawa perubahan pola konsumsi masyarakat, termasuk dalam sektor pajak daerah.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang memprediksi adanya
penurunan sementara dalam realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
hingga 5 persen selama bulan puasa.
Kepala Sub Bidang
Pendataan Penilaian Pajak Lainnya BPRD Kabupaten Lumajang, Samadikun,
menjelaskan bahwa fenomena ini merupakan tren tahunan. Namun, penurunan ini
bukan pertanda buruk. Berdasarkan catatan tahun lalu, sektor jasa makanan dan
minuman yang sempat mengalami penurunan di bulan Ramadan justru melonjak
setelah lebaran. Pada April 2024 lalu, realisasi pajak dari sektor ini tercatat
Rp291 juta, kemudian naik menjadi Rp335 juta pada Mei. Begitu pula dengan
sektor jasa kesenian dan hiburan yang meningkat dari Rp17 juta menjadi Rp20
juta, serta pajak perhotelan dari Rp66 juta menjadi Rp87 juta.
“Setiap Ramadan selalu ada penurunan, terutama di jasa
hiburan dan wisata. Namun, target tahunan selalu tercapai karena pasca lebaran,
realisasi pajak biasanya meningkat drastis,” ungkapnya.
Strategi yang diterapkan
adalah memanfaatkan momentum libur lebaran yang menjadi titik balik peningkatan
pajak. Kunjungan ke tempat wisata, restoran, dan hotel diperkirakan akan
melonjak, memberikan kontribusi signifikan pada realisasi pajak daerah.
“Lebaran nanti pasti banyak wisatawan yang datang. Rumah
makan dan hotel akan kebanjiran pengunjung. Kenaikannya cukup signifikan,
sehingga bisa menyeimbangkan penurunan selama Ramadan,” tambahnya.
Dengan optimisme
ini, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara dinamika
Ramadan dan potensi lonjakan pajak pasca lebaran. Kesadaran wajib pajak untuk
tetap memenuhi kewajibannya juga menjadi faktor penting dalam menjaga
stabilitas penerimaan daerah.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar