SELAMA RAMADHAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAU PBJT MENGALAMI PENURUNAN

 

Foto : Dok. Pajak.com

     Lumajang, Suara Semeru - Ramadan membawa perubahan pola konsumsi masyarakat, termasuk dalam sektor pajak daerah. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang memprediksi adanya penurunan sementara dalam realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hingga 5 persen selama bulan puasa.

     Kepala Sub Bidang Pendataan Penilaian Pajak Lainnya BPRD Kabupaten Lumajang, Samadikun, menjelaskan bahwa fenomena ini merupakan tren tahunan. Namun, penurunan ini bukan pertanda buruk. Berdasarkan catatan tahun lalu, sektor jasa makanan dan minuman yang sempat mengalami penurunan di bulan Ramadan justru melonjak setelah lebaran. Pada April 2024 lalu, realisasi pajak dari sektor ini tercatat Rp291 juta, kemudian naik menjadi Rp335 juta pada Mei. Begitu pula dengan sektor jasa kesenian dan hiburan yang meningkat dari Rp17 juta menjadi Rp20 juta, serta pajak perhotelan dari Rp66 juta menjadi Rp87 juta.

“Setiap Ramadan selalu ada penurunan, terutama di jasa hiburan dan wisata. Namun, target tahunan selalu tercapai karena pasca lebaran, realisasi pajak biasanya meningkat drastis,” ungkapnya.

     Strategi yang diterapkan adalah memanfaatkan momentum libur lebaran yang menjadi titik balik peningkatan pajak. Kunjungan ke tempat wisata, restoran, dan hotel diperkirakan akan melonjak, memberikan kontribusi signifikan pada realisasi pajak daerah.

“Lebaran nanti pasti banyak wisatawan yang datang. Rumah makan dan hotel akan kebanjiran pengunjung. Kenaikannya cukup signifikan, sehingga bisa menyeimbangkan penurunan selama Ramadan,” tambahnya.

     Dengan optimisme ini, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara dinamika Ramadan dan potensi lonjakan pajak pasca lebaran. Kesadaran wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya juga menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah.(Hariyanto)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar