Lumajang, Suara
Semeru - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akhirnya angkat bicara melalui saluran
media sosial terkait dengan aturan pelarangan penggunaan drone bagi pengunjung
di area wisata TNBTS.
Menurut kepala balai besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha, tidak
ada kaitannya pelarangan penggunaan drone dengan penemuan ladang ganja di
wilayah tersebut, karena aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung
Semeru sudah berlaku sejak 2019.
Oleh karena itu, Rudi membantah adanya narasi di media
sosial yang mengkaitkan antara pelarangan penggunaan drone dengan penemuan
keberadaan ladang ganja di area Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan Taman
Nasional Wilayah Seduro dan Gucialit.
“Larangan penggunaan drone bagi pengunjung di kawasan
pendakian yang masuk di area TNBTS, salah satunya mempertimbangkan faktor
keselamatan,” jelasnya
Lebih lanjut, TNBTS ingin para pendaki tetap fokus selama
melakukan aktivitas pendakian, agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan
drone yang berpotensi membahayakan pengunjung. Karena jalur pendakian cukup
rawan terjadi kecelakaan, kemudian untuk menghormati kawasan sakral yang ada di
kawasan.
Sedangkan menyangkut kebijakan setiap rombongan pendaki di Gunung
Semeru yang berisikan 10 orang wajib didampingi oleh satu pemandu sudah dilaksanakan
sejak 30 oktober 2024. Rudi menyebut regulasi itu menjadi bagian dari upaya
pemerintah dalam memberdayakan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur
pendakian.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar