TNBTS JELASKAN SOAL PELARANGAN DRONE

 

Lumajang, Suara Semeru - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru  (TNBTS) akhirnya angkat bicara melalui saluran media sosial terkait dengan aturan pelarangan penggunaan drone bagi pengunjung di area wisata TNBTS.

Menurut kepala balai besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha, tidak ada kaitannya pelarangan penggunaan drone dengan penemuan ladang ganja di wilayah tersebut, karena aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019.

Oleh karena itu, Rudi membantah adanya narasi di media sosial yang mengkaitkan antara pelarangan penggunaan drone dengan penemuan keberadaan ladang ganja di area Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Seduro dan Gucialit.

“Larangan penggunaan drone bagi pengunjung di kawasan pendakian yang masuk di area TNBTS, salah satunya mempertimbangkan faktor keselamatan,” jelasnya

Lebih lanjut, TNBTS ingin para pendaki tetap fokus selama melakukan aktivitas pendakian, agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung. Karena jalur pendakian cukup rawan terjadi kecelakaan, kemudian untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan.

Sedangkan menyangkut kebijakan setiap rombongan pendaki di Gunung Semeru yang berisikan 10 orang wajib didampingi oleh satu pemandu sudah dilaksanakan sejak 30 oktober 2024. Rudi menyebut regulasi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur pendakian.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar