3 TERDAKWA GANJA DITUNTUT 7-12 TAHUN PENJARA

 

Lumajang, Suara Semeru - Pengadilan Negeri Lumajang kembali menggelar sidang terdakwa perkara lahan ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Agenda sidang dengan tiga orang terdakwa warga Dusun Pusung Duwur Desa Argosari, Kecamatan Senduro itu adalah pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prastyo Pristanto menuntut, tiga orang terdakwa ini Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto dengan tuntutan berbeda-beda. Bambang dituntut 11 Tahun penjara dan denda 1 Miliar, subsider 5 bulan penjara. Tomo dituntut 12 Tahun penjara denda 1 Miliar subsider 5 bulan penjara. Sementara Bambang dituntut 7 Tahun penjara, denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1, dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi Satu Kilogram atau melebihi lima batang pohon.

Menurut jaksa, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jaksa membacakan tuntutannya itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Redite Ika Septina dan didampingi dua hakim anggota.

Kuasa hukum para terdakwa akan mengajukan Pleidoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan (22/4/2025). Hal yang sama diungkapkan oleh Wahyu Firman, kuasa hukum terdakwa Tomo dan Tono. Wahyu juga akan mengajukan pleidoi pada sidang selasa pekan depan.(Hariyanto)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar