Lumajang, Suara
Semeru - Pengadilan Negeri Lumajang kembali menggelar sidang terdakwa perkara
lahan ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Agenda sidang
dengan tiga orang terdakwa warga Dusun Pusung Duwur Desa Argosari, Kecamatan
Senduro itu adalah pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prastyo Pristanto menuntut, tiga
orang terdakwa ini Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto dengan
tuntutan berbeda-beda. Bambang dituntut 11 Tahun penjara dan denda 1 Miliar,
subsider 5 bulan penjara. Tomo dituntut 12 Tahun penjara denda 1 Miliar
subsider 5 bulan penjara. Sementara Bambang dituntut 7 Tahun penjara, denda 1 miliar
subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti dengan tanpa
hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau
menyediakan narkotika golongan 1, dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang
beratnya melebihi Satu Kilogram atau melebihi lima batang pohon.
Menurut jaksa, para terdakwa terbukti melakukan tindak
pidana seperti diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika. Jaksa membacakan tuntutannya itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin
Hakim Ketua Redite Ika Septina dan didampingi dua hakim anggota.
Kuasa hukum para terdakwa akan mengajukan Pleidoi atau nota
pembelaan pada sidang pekan depan (22/4/2025). Hal yang sama diungkapkan oleh Wahyu
Firman, kuasa hukum terdakwa Tomo dan Tono. Wahyu juga akan mengajukan pleidoi
pada sidang selasa pekan depan.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar