Lumajang, Suara
Semeru - Jumadi (35) guru honorer SD di Kecamatan Tempursari, di ringkus
polisi karena diduga telah melakukan tindakan asusila kepada siswinya.
Jumadi duga menunjukkan kemaluannya kepada muridnya saat
video call, perilaku itu tentu tidak patut dilakukan seorang guru yang seharusnya
jadi teladan bagi muridnya, tindakan asusila pelaku terbongkar setelah orang
tua siswi mengetahui video call tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Lumajang,
Ipda Untoro, menurutnya, berawal dari keterangan orang tua korban itu yang
mengetahui adanya video call oknum guru honorer kepada anaknya, orang tua
korban kemudian melapor kepada kepala sekolah.
Setelah itu, Jumadi dipanggil kepala sekolah. Dalam
pertemuan warga dengan jumlah yang cukup banyak dan penuh emosi, akhirnya Jumadi
diserahkan ke Polsek setempat. Polisi pun sudah menetapkan pelaku sebagai
tersangka atas perbuatannya menunjukkan kemaluan kepada salah satu siswinya saat
video call.
Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan aksi asusila
itu. Untoro menegaskan, polisi akan menjerat pelaku dengan UU ITE dengan
ancaman hukuman 4 Tahun penjara.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar